Hidup Mandiri

Pemuda Deunong Love Valentine's Day Pumping Heart

Senin, 25 September 2017

FATWA MUI TENTANG TRADING FOREX

Aneh tapi nyata.
Studi kasus :
Seseorang yang mempunyai uang dolar AS (USD) menukarkan uangnya menjadi rupiah (RP), terus dari RP ia tukar lagi menjadi uang Turki (Lira), dari Lira ia tukarkan menjadi Riyal dan riyal ia tukar kembali menjadi USD.
Setelah terjadinya transaksi yang aneh tersebut, orang tersebut berubah kekayaannya. Misal awal ia punya 13 USD menjadi 16 USD setelah transaksi panjang itu.
Nyan kira-kira Tgk2 tentang buet lagee nyoe. Halalkah kekayaannya yang bertambah itu?

FATWA MUI TENTANG TRADING FOREX
Fatwa MUI Tentang Jual Beli Mata Uang (AL-SHARF)
Pertanyaan yang pasti ditanyakan oleh setiap trader di Indonesia :
1. Apakah Trading Forex Haram?
2. Apakah Trading Forex Halal?
3. Apakah Trading Forex diperbolehkan dalam Agama Islam?
4. Apakah SWAP itu?
Mari kita bahas dengan artikel yang pertama :
Forex Dalam Hukum Islam
بسم الله الرحمن الرحيم
Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH; Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam.
Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhan/komoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara.
Perbandingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai.
HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS
1. Ada Ijab-Qobul : ---> Ada perjanjian untuk memberi dan menerima
  • Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai.
  • Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan.
  • Pembeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakantindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat)
2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu:
  • Suci barangnya (bukan najis)
  • Dapat dimanfaatkan
  • Dapat diserahterimakan
  • Jelas barang dan harganya
  • Dijual (dibeli) oleh pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya
  • Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan.
Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama.
"Jangan kamu membeli ikan dalam air, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan".
(Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Mas'ud)
Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifatsifatnya atau ciri-cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah:
Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya".
Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islam:
“Kesulitan itu menarik kemudahan.”
Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkus/tertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi label yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. cit. hal. 135. Mengenai teks kaidah hukum Islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55.
JUAL BELI VALUTA ASING DAN SAHAM
Yang dimaksud dengan valuta asing adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, poundsterling Inggris, ringgit Malaysia dan sebagainya. Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional maka tiap negara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya eksportir Indonesia akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonesia memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri.
Dengan demikian akan timbul penawaran dan perminataan di bursa valuta asing. setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya masing-masing (kurs adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang asing) misalnya 1 dolar Amerika = Rp. 12.000. Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing. Pencatatan kurs uang dan transaksi jual beli valuta asing diselenggarakan di Bursa Valuta Asing (A. W. J. Tupanno, et. al. Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, hal 76-77)

FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS
Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia
No: 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf)
Menimbang :
a. Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan
transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis.
b. Bahwa dalam 'urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa
bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandangan ajaran Islam berbeda antara satu  bentuk dengan bentuk lain.
c. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman.
Mengingat :
1. "Firman Allah, QS. Al-Baqarah[2]:275: "...Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba..."
2. "Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa'id al-Khudri:Rasulullah SAW bersabda, 'Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak)' (HR. albaihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban).
3. "Hadis Nabi Riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa'i, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari 'Ubadah bin Shamit, Nabi s.a.w bersabda: "(Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya'ir dengan sya'ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.".
4. "Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa'i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi s.a.w bersabda: "(Jual-beli) emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai."
5. "Hadis Nabi riwayat Muslim dari Abu Sa'id al-Khudri, Nabi s.a.w bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian yang lain; dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai.
6. "Hadis Nabi riwayat Muslim dari Bara' bin 'Azib dan Zaid bin Arqam : Rasulullah saw melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai).
7. "Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf: "Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram."
8. "Ijma. Ulama sepakat (ijma') bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu
Memperhatikan :
1. Surat dari pimpinah Unit Usaha Syariah Bank BNI no. UUS/2/878
2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari'ah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H/ 28 Maret 2002.
MEMUTUSKAN :
Dewan Syari'ah Nasional Menetapkan : FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF).
Pertama : Ketentuan Umum
Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).
2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan).
3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai.
Kedua : Jenis-jenis transaksi Valuta Asing
1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.
2. Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa'adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah)
3. Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
4. Transaksi OPTION yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
Ketiga : Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 M
DEWAN SYARI'AH NASIONAL - MAJELIS ULAMA INDONESIA

Rabu, 20 September 2017

Keajaiban Berpuasa di Bulan Muharam


Bulan Muharam adalah bulan yang amat mulia, sampai-sampai Allah mengabadikan di dalam Alquran:
“Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah ialah dua belas bulan. Dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah menganiaya diri dalam bulan yang empat itu, perangilah musyrikin semuanya. Ketahuilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertaqwa.” (QS. At-Taubah: 36)
Salah satu dari empat bulan haram itu adalah bulan Muharam. Hal ini terlihat jelas dari kandungan hadits sahih berikut ini:
“Di dalam satu tahun ada dua belas bulan. Di antaranya terdapat empat bulan yang mulia. Tiga di antaranya berturut-turutDzulqa’dah, Dzulhijjah, dan Muharram. (Adapun bulan) Rajab berada di antara bulan Jumada dan Sya’ban.” (HR. Bukhari No. 2958 dari Abu Bakar).
Pahala dan dosa yang dilakukan di bulan-bulan yang dimuliakan tersebut lebih besar dan dahsyat dibandingkan bulan-bulan selainnya. Allah SWT berfirman, "Janganlah kalian menzalimi diri-diri kalian (dengan berbuat dosa) di dalamnya (di bulan-bulan tersebut).” (QS. At-Taubah: 36)
Amalan di Bulan Muharam
1. Memperbanyak puasa, terutama puasa Asyura, yaitu berpuasa di tanggal 10 Muharam.
Hal ini sesuai sabda Rasulullah SAW:
“Puasa yang paling utama setelah puasa Ramadan adalah puasa di bulan AllahMuharam.” (HR. Muslim)
Beberapa Keutamaan Puasa di Bulan Asyura
Dari Ibnu Abbas RA berkata Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa berpuasa di hari Asyura' (10 Muharam), maka Allah SWT memberinya pahala 10.000 malaikat dan barangsiapa yang berpuasa di hari Asyura' (10 Muharam) maka diberi pahala 10.000 orang berhaji dan berumrah, dan 10.000 pahala orang mati syahid. Barangsiapa mengusap kepala anak-anak yatim di hari tersebut, maka Allah SWT menaikkan dengan setiap rambut satu derajat. Barangsiapa yang memberi makan kepada orang yang berbuka puasa pada orang mukmin di hari Asyura', maka seolah-olah dia memberi makan seluruh umat Rasulullah SAW yang berbuka puasa dan mengenyangkan perut mereka."
Selain yang disebutkan hadits di atas, puasa di bulan Asyura memiliki manfaat lain, yaitu: menghapuskan kesalahan setahun yang lalu. Hal ini jelas tertulis di dalam hadits berikut ini:
“Puasa ‘Asyura menghapus kesalahan setahun yang telah lalu.” (HR. Muslim)
Rasulullah ditanya tentang puasa di hari Asyura, maka beliau menjawab, "Puasa itu bisa menghapuskan (dosa-dosa kecil) ditahun kemarin." (HR. Muslim, AbuDawud, Ahmad, Baihaqidan Abdur Razaq)
Yang dimaksudkan menghapuskan dosa setahun adalah dosa-dosa kecil, bukan dosa besar. Hal ini didukung oleh beberapa pernyataan ulama besar Imam Nawawiy dan Ibnu Taimiyyah, berikut ini:
Imam Nawawiy berkata, “Puasa hari Asyura menghapuskan seluruh dosa-dosa kecil selain dosa-dosa besar dan sebagai kafarrah(penebus dosa) dosa selama satu tahun.” (AlMajmu’ Syarh al-Muhadzab juz 6)
Syaikhul IslamIbnu Taimiyyah berkata, “Dihapuskan dosa-dosa dengan thaharah (bersuci), salat, puasa di bulan Ramadan, puasa hari Arafah, dan puasa hari Asyura. Semuanya untuk dosa-dosa kecil.”(Al-Fatawa alKubra juz 5)
2. Membaca Doa Asyura
Sebelum membaca doa ini, melakukan salat Maghrib dan salat sunah setelah salat Maghrib.
Salat sunah dilakukan sebanyak empat rakaat dengan dua kali salam. Dengan kata lain, dua rakaat salam, dua rakaat salam. Setiap rakaat setelah membaca surat Alfatihah, membaca surat Al Ikhlas sebanyak 50x. Setelah salat sunah ini selesai dilakukan, maka membaca doa Asyura, seperti di bawah ini. Boleh dibaca 7x, namun lebih utama dibaca sebanyak 70x.
Doa Asyura
(Dibaca setelah salat sunah setelah Maghrib 70 X)
حَسْبُنَااللَّهُ وَنِعْمَ الْوَكِيْلُ نِعْمَ الْمَوْلَى وَنِعْمَ النَّصِيْرُ
سُبْحَانَ اللَّهِ مِلْءَالْمِيْزَانِ وَمُنْتَهَى الْعِلْمِ وَمَبْلَغَ الرِّضَاوَزِنَةَالْعَرْشِ
لاَمَلْجَأَ وَلاَمَنْجَأَ مِنَ اللَّهِ اِلاَّ اِلَيْهِ سُبْحَانَ اللَّهِ عَدَدَالشَّفْعِ وَالْوِتْرِ
وَعَدَدَكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّاتِ كُلِّهَانَسْأَلُكَ السَّلاَمَةَبِرَحْمَتِكَ يَااَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ
وَلاَحَوْلَ وَلاَقُوَّةَاِلاَّبِاللَّهِ الْعَلِىِّ الْعَظِيْمِ
وَهُوَحَسْبُنَ وَنِعْمَ الْوَكِيْلُ نِعْمَ الْمَوْلَى وَنِعْمَ النَّصِيْرُ
وَصَلَّى اللَّهُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ
"Hasbunallahu wani'mal wakiilu ni'mal maulaa
wani'man nashiiru
Subhanallahi mil-al miizaani wa muntahal 'ilmi wa mablaghar ridhaa wazinatal 'arsyi
Laa malja-a walaa manja-a minallahi illa ilaihi subhaanallahi 'adadasy syaf'ir wal witri
Wa 'adada kalimaatillahittaammaati kulliha nas-alukas salaamata birahmatika yaa arhamar raahimina
Walaa haula walaa quwwata illa billahil 'aliyyil 'azhiimi
Wa huwa hasbuna wa ni'mal wakiilu ni'mal maulaa wa ni'man nashiiru
Wa shallalahu 'alaa sayyidina muhammadin wa 'alaa aalihi washahbihii wasallam"
Artinya:
"Cukuplah Allah menjadi sandaran kami, dan Dia sebaik-baik Pelindung, sebaik-baik kekasih, dan sebaik-baik Penolong. Maha Suci Allah sepenuh timbangan, sesempurna ilmu, sepenuh keridhaan dan timbangan 'arsy. Tidak ada tempat berlindung dan menyelamatkan diri dari Allah, kecuali hanya kepada-Nya. Maha Suci Allah sebanyak bilangan genap dan ganjil, dan sebanyak kalimat Allah yang sempurna, kami memohon keselamatan dengan rahmat-Mu wahai Dzat Yang Paling Penyayang diantara semua yang penyayang. Dan tiada daya upaya dan kekuatan, kecuali dengan pertolongan Allah Yang Maha Tinggi lagi Maha Agung. Dan Dialah yang mencukupi kami, sebaik-baik Pelindung, sebaik-baik kekasih, dan sebaik-baik Penolong. Semoga rahmat dan salam Allah tetap tercurah kepada junjungan kami Nabi Muhammad, teriring keluarga dan sahabat beliau."
Keajaiban Bulan Muharam
Banyak momentum penting yang terjadi di bulan Muharam, diantaranya:
1.Allah menyelamatkan Bani Israil, yaitu Nabi Musa AS beserta kaumnya dari kejaran Firaun dan bala tentaranya. Sebagai rasa syukur kepada Allah SWT, nabi Musa AS berpuasa di hari ini. Jadi, hari Asyura adalah hari dimana laut Merah terbelah sebagai sarana penyelamat Nabi Musa dan pengikutnya dari kejaran tentara Firaun.
Ketika mengetahui kejadian ini, maka Rasulullah bersabda"Aku lebih berhak terhadap Musa daripada kalian. Kemudian beliau berpuasa di hari itu dan memerintahkan para shahabat agar berpuasa di hari itu."(HR. Bukhari No. 1865)
2. Puasa di hari Asyura sudah dikenal sejak jaman jahiliyah, bahkan sebelum diutus Rasulullah SAW.
Al-Qurthubi berkata, "Kemungkinan kaum Quraisy menyandarkan amalan puasa mereka kepada syari'at orang-orang sebelum mereka, seperti syari'at Nabi Ibrahim."
3. Tanggal 10 Muharam atau pertama Allah di dalam: menciptakan alam (termasuk laut), menurunkan rahmat, dan menurunkan hujan.
4. Allah menciptakan ‘arsy (singgasana Allah), Lauhul Mahfudz, dan Qalam.
5. Hari Asyura adalah hari dimana Allah menciptakan Malaikat Jibril.
Nabi Adam bertaubat kepada Allah.
7. Hari Asyura adalah hari dimana Nabi Idris diangkat oleh Allah ke langit.
Nabi Nuh diselamatkan Allah dari banjir bandang melalui perahu, setelah bumi ditenggelamkan selama enam bulan.
9. Hari Asyura adalah hari dimana Nabi Ibrahim dilahirkan, diangkat sebagai Khalilullah (kekasih Allah), serta diselamatkan Allah dari panasnya api Raja Namrud.
10. Hari Asyura adalah hari dimana Allah menurunkan kitab Taurat kepada Nabi Musa.
11. Hari Asyura adalah hari dimana Nabi Yusuf dibebaskan dari penjara.
12. Hari Asyura adalah hari dimana penglihatan Nabi Ya’kub dipulihkan kembali oleh Allah.
13. Hari Asyura adalah hari dimana Nabi Ayub disembuhkan Allah dari penyakit yang dideritanya.
14. Hari Asyura adalah hari dimana Nabi Yunus selamat dari perut ikan paus setelah berada di dalamnya selama 40 hari 40 malam.
kesalahan Nabi Daud diampuni oleh Allah.
16. Hari Asyura adalah hari dimana Nabi Sulaiman diberi Allah kerajaan yang luas dan besar.
17. Hari Asyura adalah hari dimana Nabi Isa diangkat ke langit.
18. Pada tanggal 1 Muharam, Khalifah Umar Al-Khattab menetapkan hari pertama bagi setiap tahun baru Islam (Kalendar Hijriah).
Bagaimana Melakukan Puasa Asyura?
Menurut Ibnul Qayyim, ada beberapa cara melaksanakan puasa Asyura:
1. Berpuasa di hari Asyura (10 Muharam) dan Tasu’ah (9 Muharam). Ini yang paling utama, menurut riwayat berikut ini:
Ibnu Abbas berkata, “Ketika Rasulullah berpuasa di hari Asyura dan memerintahkan para sahabat berpuasa, mereka berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya hari tersebut diagungkan oleh orang-orang Yahudi dan Nasrani," maka Rasulullah bersabda, “Maka apabila datang tahun depan insya Allah kita berpuasa juga di hari ke sembilan.” Ibnu Abbas berkata, “Tidaklah datang tahun berikutnya sampai Rasulullah wafat.”(HR. Muslim No. 1916)
Diutamakan melakukan puasa Asyura (10 Muharam) disertai dengan Tasu’a (9 Muharam) untuk membedakan umat Islam dari orang-orang Yahudi dan Nasrani.
2. Berpuasa di hari Asyura (10 Muharam) dan tanggal 11 Muharam. Mendapatkan pahala, namun tidak sebesar yang pertama.
3. Berpuasa hanya di hari Asyura (10 Muharam) saja. Sebagian ulama menganggap makruh, sebagian lainnya tidak menganggap makruh.
Sementara ulama berbeda pendapat.
4. Berpuasa selama tiga hari, yaitu: tanggal 9, 10dan 11 Muharam.
Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Abbas, "Selisihilah orang Yahudi dan berpuasalah sehari sebelum dan sehari setelahnya."
Hadits di atas diperkuat oleh pendapat Ibnu Hajar di dalam Fath al-Baari 4/246 yang mengisyaratkan keutamaan berpuasa dengan cara ini. Imam asy-Syaukani (di dalam kitab Nail al-Authar, 4/245) juga mendukung pendapat puasa selama tigahari.
Sebagian ulama yang memilih cara ini adalah dimaksudkan untuk lebih hati-hati, terutama bila ada perbedaan di dalam menentukan awal bulan Muharam.
Ibnu Qudamah di dalam kitab AlMughni, bersumber dari pendapat Imam Ahmadmemilih cara ini untuk menyikapi keraguan atau kerancuan di dalam menentukan awal bulan Muharam.
5. Berpuasa dua hari, yaitu tanggal 9 dan 10 Muharam atau 10 dan 11 Muharram.
Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Abbas, "Selisihilah orang Yahudi dan berpuasalah sehari sebelum atau sehari setelahnya."Hadits ini sahih secara mauquf sebagaimana disebutkan di dalam kitab AsSunan alMa'tsurah, AsySyafi'i, No. 338 dan Ibnu Jarir AthThabari di dalam kitab Tahdzibul Atsar, 1/218.
Hanya Allah sumber kebenaran.
Wallahu ‘alam bish shawab.

Kamis, 29 Juni 2017

APAKAH KITA BEBAS MEMILIH MAZHAB FIKIH?

Sebagian kalangan menganalogikan mazhab fikih seperti pakaian. Kita bebas memilih mazhab fikih, sebagaimana kita bebas memilih berbagai jenis pakaian, karena yang penting adalah menutup aurat. Menurut saya, analogi itu kurang tepat, bahkan dapat dikatakan al-qiyas ma'al fariq (mengqiyaskan sesuatu pada sesuatu yang berbeda). Al qiyas ma'al fariq hukumnya bathil. Alasannya adalah:
1. Pakaian itu sesuatu yang sederhana dan dapat digonta ganti kapan saja, tanpa perlu belajar bertahun tahun. Sedangkan mazhab itu sesuatu yang kompleks yang perlu dipelajari bertahun tahun, sehingga tidak bisa digonta ganti semudah menggonta ganti pakaian.
2. Komponen yang membedakan satu pakaian dengan pakaian lain bersifat hissiyah (konkrit), seperti warna dan benang, sehingga bisa dengan mudah dibedakan oleh semua orang baik awam atau 'alim. Mereka bebas menentukan pilihannya. Sedangkan komponen yang menyusun mazhab bersifat ma'nawi (abstrak) yang tidak mudah dibedakan oleh orang 'awam. Mazhab terdiri dari fatwa mujtahid muthlaq, mujtahid mazhab, mujtahid fatwa, mujtahid tarjih, ahli fikih dengan berbagai tingkatan yang mengelaborasi nash dengan menggunakan berbagai jenis qiyas yang di dalamnya memakai berbagai masalikul 'illah yang berbeda beda antara satu mazhab dengan mazhab lainnya.
Oleh karenanya, mazhab -menurut saya- lebih cocok dianalogikan seperti sebuah rumah sakit atau lembaga pendidikan sekolah. Alasannya:
1. Rumah sakit juga terdiri dari berbagai komponen yang kompleks, seperti dokter spesialis, dokter umum, perawat, pasien, obat obatan dengan berbagai jenis dan dosis.
Membebaskan orang 'awam memilih mazhab sesuka hatinya sama seperti membebaskan mereka memilih rumah sakit dan obat obatan sesuka hatinya, tanpa ada rekom atau rujukan dari dokter ahli. Tentu hal ini berbahaya, karena tidak semua rumah sakit dan obat obatan sesuai untuk semua jenis penyakit. Merekomendasi satu rumah sakit bukan berarti rumah sakit lain salah semua. Membebaskan mereka pergi ke semua rumah sakit akan membuat resep resep obat akan tumpang tindih. Kecuali kalau rumah sakit itu sudah "angkat tangan" tidak sanggup lagi menangani pasien itu, maka monggo ke rumah sakit lain.
Demikian juga dengan pilihan mazhab, orang awam harus dibimbing untuk belajar satu mazhab fikih khusus yang sesuai dengan kondisi daerah tersebut. Membebaskan mereka belajar semua mazhab akan membuat "resep resep" hukum menjadi tumpang tindih. Mewajibkan mereka belajar satu mazhab fikih tertentu, bukan berarti mazhab fikih lain salah. Kecuali kalau mereka sudah pintar memilah dan memilih maka silahkan mempelajari dan mengamalkan mazhab lain yang mu'tabar dibawah bimbingan lembaga pendidikan atau ulama ahli mazhab tersebut.
2. Mazhab itu dapat juga diumpamakan seperti sekolah, karena sekolah juga terdiri dari komponen yang kompleks seperti kepala sekolah, wakil kepala sekolah, guru berbagai mata pelajaran, kurikulum, peraturan administrasi sekolah, komite sekolah dan sebagainya. Membebaskan seorang anak atau orang awam memilih mazhab sesuka hatinya sama seperti membebaskan mereka memilih sekolah sesuka hatinya. Tentu ini tidak logis, karena tidak semua sekolah sesuai dengan kondisi sosial anak tersebut. Mewajibkan mereka memilih sekolah tertentu bukan berarti sekolah lain salah semua.
Sangat tidak mungkin seorang anak hari ini belajar di sekolah SMP, besok di MTsN, lusa di SMP lagi, kemudian di MTsN lagi. Hari ini kuliah di kedokteran, besok di teknik, lusa di tarbiyah, kemudian di pertanian. Mengonta ganti sekolah atau tempat kuliah sesuka hatinya tidak sama seperti menggonta ganti pakaian. Demikian juga mazhab, tidak mungkin kita membebaskan anak anak dan orang awam hari ini belajar dan beramal mazhab syafi'i, besok maliki, lusa hanafi. Menggonta ganti mazhab tidak seperti menggonta ganti pakaian.
Oleh karenanya anak anak dan orang awam itu diwajibkan mempelajari satu mazhab fikih yang sesuai dengan kondisi lingkungannya, agar fikiran mereka tidak kacau dan "resep" hukum jadi teratur. Adapun untuk pakar dan 'alim boleh boleh saja mempelajari berbagai mazhab, sama seperti seorang pakar multi talenta, hari ini mengajar di teknik, besok di kedokteran, lusa di manajemen. Hal ini bisa saja terjadi, karena ia telah bergelar Dr. Ir. MM dan sebagainya. Tapi ingat, orang seperti ini hanya puluhan, sedangkan masyarakat awam itu jutaan. Apakah kita akan "memaksakan" agar orang awam sama dengan para pakar itu?
Latar belakang historis dan kondisi sosial masyarakat Aceh khususnya dan Indonesia umumnya yang menganut mazhab Syafi'i dalam bidang fikih yang telah "dikawal" oleh lembaga pesantren (dayah) selama berabad lamanya, dapat menjadi landasan kuat mengapa mazhab tersebut yang dipilih dan disebarkan oleh ulama ulama nusantara zaman dahulu hingga sekarang.
Wallahua'lam bishshawab

Sabtu, 24 Juni 2017

“Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan.” (QS. Al Isro’: 26-27).



Kerusakan Petasan dan Kembang Api

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Ketika kami melewati beberapa jalan di Banda Aceh, sudah tak asing lagi berkeliarannya penjualan petasan, kembang api dan kembang api di pinggiran jalan. Bahkan ada kembang api yang panjangnya sekitar 1 m. Bagaimana tinjauan Islam terhadap petasan dan bolehkah menjualnya?
Islam Melarang Tindak Pengrusakan
Islam sangat tidak suka dengan kekerasan dan pengrusakan, termasuk pula dalam hal menindak kejahatan. Islam sangat mencintai sikap lemah lembut kala bertindak. Tindak pengrusakan pun sangat tidak disenangi Islam. Muslim yang baik adalah yang tangan dan lisannya tidak menyakiti yang lain.
الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ
Seorang muslim adalah seseorang yang lisan dan tangannya tidak mengganggu orang lain.” (HR. Bukhari no. 10 dan Muslim no. 41). Ibnu Baththol rahimahullah mengatakan, “Yang dimaksud dengan hadits ini adalah dorongan agar seorang muslim tidak menyakiti kaum muslimin lainnya dengan lisan, tangan dan seluruh bentuk menyakiti lainnya.” (Syarh Al Bukhari, Ibnu Baththol, 1/38, Asy Syamilah).
Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ
Janganlah membuat bahaya (terhadap orang yang tidak membuat bahaya terhadapmu). Janganlah pula membuat bahaya (dalam rangka membalas dendam)” (HR. Ibnu Majah no. 2340, Ad Daruquthni 3/77, Al Baihaqi 6/69, Al Hakim 2/66. Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih). Makna dalam hadits tersebut diisyaratkan oleh Ibnu Daqiq Al ‘Ied berdasarkan pendapat dari sebagian ulama (Ad Durotus Salafiyah Syarhul Arba’in An Nawawiyah, 225).
Kerusakan Petasan dan Kembang Api
1. Petasan memberikan mudharat pada orang lain bahkan untuk diri sendiri. Ada yang celaka bahkan mati gara-gara bermain petasan. Petasan pun menimbulkan bahaya karena suara bising yang ditimbulkan. Bahkan pengaruh explosive-nya bisa membahayakan orang lain. Dari dalil-dalil di atas yang kami sebutkan sudah menunjukkan terlarangnya petasan. Al Hasan Al Bashri mengatakan, “Orang yang baik adalah orang yang tidak menyakiti walaupun itu hanya menyakiti seekor semut.” (Syarh Al Bukhari, 1/38). Perhatikanlah perkataan yang sangat bagus dari Al Hasan Al Basri. Seekor semut yang kecil saja dilarang disakiti, lantas bagaimana dengan manusia yang punya akal dan perasaan disakiti dengan suara bising atau menimbulkan bahaya yang lebih dari itu?!
2. Membelanjakan uang untuk membeli petasan, mercon dan kembang api termasuk bentuk pemborosan karena termasuk menghambur-hamburkan bukan dalam jalan kebajikan.
Padahal Allah Ta’ala telah berfirman,
وَلا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ
“Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan.” (QS. Al Isro’: 26-27).  Ibnu Katsir mengatakan, “Allah ingin membuat manusia menjauhi sikap boros  dengan mengatakan: “Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan”. Dikatakan demikian karena orang yang bersikap boros menyerupai setan dalam hal ini.
Ibnu Mas’ud dan Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Tabdzir (pemborosan) adalah menginfakkan sesuatu bukan pada jalan yang benar.” Mujahid mengatakan, “Seandainya seseorang menginfakkan seluruh hartanya dalam jalan yang benar, itu bukanlah tabdzir (pemborosan). Namun jika seseorang menginfakkan satu mud saja (ukuran telapak tangan) pada jalan yang keliru, itulah yang dinamakan tabdzir (pemborosan).” Qotadah mengatakan, “Yang namanya tabdzir (pemborosan) adalah mengeluarkan nafkah dalam berbuat maksiat pada Allah, pada jalan yang keliru dan pada jalan untuk berbuat kerusakan.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 8/474-475). Coba jika serupiah disumbangkan atau dishodaqohkan untuk jalan kebaikan, apalagi di bulan suci Ramadhan yang pahala semakin berlipat? Mengapa orang tua lebih senang anaknya diberi petasan padahal bisa membahayakan diri daripada memanfaatkan uangnya untuk hal yang lebih bermanfaat seperti disisihkan untuk sedekah atau beri makan berbuka? Hanya Allah yang beri taufik.
3. Asal muasal tradisi petasan dan kembang api sebenarnya bukan dari Islam tetapi dari budaya non muslim, yaitu dari negeri Cina. Tradisi petasan dan kembang api sendiri bermula di Cina pada abad ke-11,  kemudian menyebar ke Jazirah Arabia pada abad ke-13 dan selanjutnya ke daerah-daerah lain. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka” (HR. Ahmad 2/50 dan Abu Daud no. 4031. Shahih, kata Syaikh Al Albani).
Jual Beli Petasan dan Kembang Api
Islam melarang jual beli yang berdampak buruk pada orang banyak. Oleh karenanya, Islam melarang menimbun barang sehingga memudharatkan orang banyak. Begitu pula Islam melarang pedagang luar kota dicegat masuk ke dalam kota, lalu barangnya dibeli. Akhirnya harga barang tersebut bertambah mahal dan memudhorotkan orang banyak, beda halnya jika pedagang pertama menjualnya sendiri. Karena sebab menimbulkan bahaya pada orang lain bahkan pada diri sendiri, jual beli petasan dan kembang api adalah jual beli yang terlarang.
Islam cinta kedamaian dan benci pengrusakan.
Wallahu waliyyut taufiq. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.

Kerusakan Petasan dan Kembang Api

petasan adalah pemborosan

sumber : http://rumaysho.com/jalan-kebenaran/kerusakan-petasan-dan-kembang-api-1898

Kamis, 22 Juni 2017

Do'a Saat Berpisah dengan Ramadhan

Do'a Saat Berpisah dengan Ramadhan

Assalamualaikum wr wb,

Di balik kebahagiaan kita menjelang satu Syawal, ada berbagai rasa yang bisa kita rasakan baik itu sedih, rindu hingga berlinang air mata. Bukan karena tidak bersyukur untuk menyambut hari raya Idul Fitri, namun lebih karena kesedihan tatkala harus berpisah dengan bulan Ramadhan nan suci ini.

Dan jika saja pertanyaan ini ditanyakan kepada setiap umat Muslim," Maukah Anda berpisah dengan bulan Ramadhan ini???, saya yakin semuanya menjawab ..... tidaaak mauuuuuu!!!. Tapi itulah waktu, setiap ada pertemuan ... ada pula perpisahan. Tinggal bagaimana memaknai perpisahan tersebut.

Yuk, lebih baik kita isi perpisahan dengan Ramadhan yang selalu kita rindukan dengan doa.

----------------------------------------------------
Doa Imam Ali Zainal Abidin (sa), cucu Rasulullah saw, saat berpisah dengan bulan Ramadhan:

Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang
Ya Allah, sampaikan shalawat kepada Rasulullah dan keluarganya

1) Ya Allah, wahai Dia yang tidak mengharapkan balasan

2) Wahai Dia yang tidak menyesali pemberian

3) Wahai Dia yang tidak membalas dengan setimpal

4) Anugrah-Mu permulaan, ampunan-Mu kebaikan, siksa-Mu keadilan, ketentuan-Mu sebaik-baik pilihan.

5) Jika Engkau memberi tidak Kaucemari dengan tuntutan. Jika Engkau menahan tidak Kautahan pemberian-Mu dengan kezaliman.

6) Engkau syukuri orang yang bersyukur pada-Mu. Padahal Kauilhamkan padanya
mensyukuri-Mu.

7) Kaubalas orang yang bersyukur pada-Mu. Padahal Kauajarkan padanya memuji-Mu.

8) Kausembunyikan aib orang yang kalau Kaukehendaki Kaudapat mempermalukannya. Kau sangat pemurah kepada orang yang kalau Kaukehendaki Kaudapat menahannya. Keduanya layak Kaupermalukan atau Kautahan. Namun Kautegakkan perbuatan-Mu atas karunia, Kau alirkan kuasa-Mu atas ampunan.

9) Engkau sambut orang yang menentang-Mu dengan santun. Engkau biarkan orang yang berbuat zalim pada dirinya. Engkau tunggu mereka dengan sabar sampai mereka kembali kepada-Mu. Engkau tahan mereka untuk tidak segera bertaubat supaya yang binasa tidak binasa karena-Mu, dan orang yang celaka tidak celaka karena nikmat-Mu. Tetapi hanya setelah Engkau lama membiarkan mereka dan setelah Kausampaikan rangkaian bukti atas mereka, sebagai kemurahan ampunan-Mu wahai Yang Maha Pemurah, sebagai anugrah kelembutan-Mu wahai Yang Maha Santun.

10) Engkaulah yang membukakan kepada hamba-hamba-Mu pintu menuju maaf-Mu. Engkau namakan pintu itu taubat. Engkau berikan petunjuk dari wahyu-Mu kea rah pintu itu supaya mereka tidak tersesat dari situ. Engkau berfirman: “Bertaubatlah kepada Allah dengan taubat yang tulus, semoga Tuhanmu akan menghapus kesalahanmu dan memasukkan kamu ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai.”

11) Pada hari ketika Allah tidak menghinakan Nabi dan orang-orang yang beriman bersama dengan dia, sedangkan cahaya mereka memancar di hadapan mereka dan di sebelah kanan mereka, seraya mereka berkata: Ya Tuhan kami, sempurnakan bagi kami cahaya kami dan ampunilah kami. Sungguh Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (At-Tahrim, 66: 8)
Apalagi alasan orang yang alpa memasuki rumah itu setelah pintu dibukakan dan petunjuk ditegakkan.

12) Engkaulah yang menahan harga untuk hamba-hamba-Mu. Kauingin mereka berlaba dalam berniaga dengan-Mu dan beruntung berkunjung kepada-Mu. Maka Engkau berfirman Mahamulia dan Mahatinggi nama-Mu: “barangsiapa yang membawa amal yang baik maka baginya (pahala) sepuluh kali lipat amalnya, dan barangsiapa yang membawa perbuatan yang jahat maka dia tidak diberi pembalasan melainkan seimbang dengan kejahatannya.” (Al-An’am, 6: 160)

13) Engkau berfirman: “Perumpamaan nafkah yang dikeluarkan oleh orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan benih yang menumbuhkan tujuh bulir. Pada setiap bulir seratus biji. Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki.” (Al-Baqarah: 261)
Engkau berfirman: “Barangsiapa meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, Allah akan melipat-gandakan baginya berkali-kali lipat.” (Al-Baqarah: 245). Dan ayat-ayat seperti itu dalam Al-Qur’an tentang kebaikan yang dilipat-gandakan.

14) Engkau yang menunjuki mereka dengan firman-Mu dan dorongan-Mu yang di dalamnya keberuntungan mereka, yang sekiranya Kaututupkan dari mereka, mata mereka tidak melihatnya, telinga mereka tidak mendengarnya, khayal mereka tidak menangkapnya. Maka Engkau berfirman: “Ingatlah Aku, Aku pasti mengingatmu. Bersyukurlah pada-Ku dan jangan ingkar.” (Al-Baqarah: 152).
Engkau juga berfirman: “Jika kamu bersyukur, niscaya Aku tambahi kamu. Jika kamu ingkar, sungguh azab-Ku sangat pedih.” (Ibrahim, 14: 7)

15) Engkau berfirman: Beroalah kamu kepada-Ku, akan Aku jawab doamu. Sungguh orang-orang yang sombong dari ibadat kepada-Ku, mereka akan masuk neraka Jahannam dalam keadaan hina (Al-Mukmin: 60)
Engkau namakan doa kepada-Mu sebagai ibadah, meninggalkannya kesombongan
Engkau ancam orang yang meninggalkannya masuk neraka Jahannam dalam keadaan hina.

16) Sehingga
mereka mengingat-Mu karena karunia-Mu
mereka bersyukur kepada-Mu karena anugrah-Mu
mereka menyeru-Mu karena perintah-Mu
mereka bersedekah karena karena-Mu
karena mengharapkan tambahan-Mu
Di situ keselamatan mereka dari murka-Mu
dan kebahagiaan mereka dengan ridha-Mu

17) Sekiranya ada makhluk yang menunjukkan makhluk lain
seperti Engkau tunjukkan kepada hamba-hamba-Mu
pastilah dia akan disifati dengan kebaikan
akan digambarkan dengan kedermawanan
akan disayangi semua lisan
Bagi-Mu segala pujian
selama masih ada cara untuk memuji-Mu
selama ada kata sanjungan untuk menyanjung-Mu
selama ada makna yang dapat diungkapkan untuk memuji-Mu

18) Wahai Dia yang menampakkan kelayakannya dipuji
dengan kebaikan dan karunia
dan mencurahkan kepada mereka nikmat dan anugrah
Betapa banyaknya nikmat yang Kausebarkan kepada kami
Betapa luasnya anugrah-Mu yang Kau berikan kepada kami
Betapa istimewanya kebaikan yang Kau limpahkan kepada kami

19) Kau tunjuki kami pada agama-Mu yang Kaupilih
pada millah-Mu yang Kauridhai
pada jalan-Mu yang Kau mudahkan
Kau tampakkan kepada kami kedekatan pada-Mu
dan kedatangan pada kemurahan-Mu

20) Ya Allah, di antara pilihan kewajiban itu dan yang paling istimewa dari kewajiban itu Engkau jadikan bulan yang Kauistimewakan ia dari semua bulan, Kaupilih ia dari semua waktu dalam setahun dengan Al-Qur’an dan cahaya yang Kauturunkan di dalamnya, dengan keimanan yang Kautingkatkan di dalamnya, dengan puasa yang Kauwajibkan di dalamnya, dengan qiyamul layl yang Kaugemarkan di dalamnya, dengan malam Al-Qadar yang lebih baik dari seribu bulan yang Kauagungkan di dalamnya.

21) Kemudian Kauistimewakan kami dengan keutamaannya, Kaupilih kami tidak pengikut agama yang lain. Maka kami berpuasa atas perintah-Mu pada waktu siangnya, kami berdiri salat dengan bantuan-Mu pada malam harinya, mempersembahkan diri kami dengan puasa dan salat malamnya kepada kasih-Mu, yang Kautumpahkan kepada kami melalui itu, kami dapat memperoleh pahala-Mu
Engkau Penuh dengan apapun yang diinginkan dari-Mu
Engkau Pemurah dengan apapun yang diminta dari karunia-Mu
Engkau Dekat dengan orang yang berusaha mendekati-Mu

22) Bulan ini telah hadir di tengah-tengah kami dengan kehadiran yang terpuji
Telah menemani kami dengan persahabatan sejati
Telah menguntungkan kami dengan keuntungan terbaik di seluruh alam
Tiba-tiba ia meninggalkan kami pada akhir waktunya, pada ujung jangkanya, pada kesempurnaan bilangannya.

23) Kami ingin mengucapkan selamat tinggal kepadanya
Selamat tinggal kepada dia yang menyedihkan perpisahannya, yang merisaukan dan merindukan kami kepergiannya. Untuknya punya janji, janji yang dijaga, kesucian yang dipelihara, hak yang dipenuhi.
Kami sampaikan kepadanya: Salam bagimu wahai bulan Allah yang agung, wahai hari raya para kekasih-Nya.

24) Salam bagimu wahai waktu termulia yang menyertai kami, wahai bulan terbaik di antara semua hari dan saat.

25) Salam bagimu bulan yang di dalamnya harapan didekatkan, amal disebarkan.

26) Salam bagimu sahabat yang paling bernilai ketika dijumpai dan paling menyedihkan ketika ditinggalkan, kawan yang ditunggu yang menyedihkan perpisahannya.

27) Salam bagimu kesayangan yang datang membuat gembira dan bahagia, dan meninggalkan kesepian dan dukacita.

28) Salam bagimu tetangga yang bersamanya hati melembut dan dosa berkurang.

29) Salam bagimu yang membantu kami menghadapi setan, yang memudahkan kami jalan-jalan kebaikan.

30) Salam bagimu
Betapa banyaknya orang yang terbebas di dalamnya!
Betapa bahagianya orang yang menjaga kesucianmu karenamu.

31) Salam bagimu, betapa banyak dosa yang kamu pupuskan, betapa banyak aib yang kamu tutupi!

32) Salam bagimu, betapa panjangnya hari-harimu bagi pendosa, betapa agungnya kamu bagi orang beriman!

33) Salam bagimu, bulan yang tidak tertandingi hari-hari mana pun.

34) Salam bagimu, bulan yang sejahtera segalanya.

35) Salam bagimu, duhai yang persahabatannya tidak dibenci, duhai yang pergaulannya tidak tercela.

36) Salam bagimu, sebagaimana kau datang kepada kami membawa berkah, dan kau bersihkan kami dari noda kesalahan.

37) Salam bagimu, duhai yang tidak meninggalkan kebosanan, dan puasanya tidak meninggakan penyakit.

38) Salam bagimu, duhai yang dicari sebelum waktunya, duhai yang ditangisi sebelum kepergiannya.

39) Salam bagimu, betapa banyak kejelekan dipalingkan karenamu, betapa banyak kebaikan dilimpahkan kepada kami karenamu.

40) Salam bagimu dan bagi malam Al-Qadar yang lebih baik dari seribu bulan

41) Salam bagimu, betapa senangnya kami kepadamu kemarin
betapa rindunya kami kepadamu esok!

42) Salam bagimu dan bagi keutamaanmu yang sekarang ditepiskan dari kami, dan bagi keberkahan dilepaskan dari kami.

43) Ya Allah, kami pecinta bulan ini. Dengannya Kau muliakan kami. Telah Kau untungkan kami ketika orang durhaka tidak mengetahui waktunya, ketika orang celaka dijauhkan dari keutamaannya.

44) Engkaulah kekasih, Kauistimewakan kami untuk mengenalnya, Kautunjuki kami pada sunnahnya. Dengan taufik-Mu kami berusaha untuk berpuasa dan salat malam, dengan segala kekurangan telah kami lakukan yang sedikit dari yang banyak.

45) Ya Allah, bagi-Mu segala pujian dengan pengakuan akan keburukan dan kesadaran akan kelalaian. Bagi-Mu dari lubuk hati kami penyesalan yang paling dalam, dari lidah kami permohonan maaf yang paling tulus. Berilah kami pahala dengan segala kekurangan yang yang menimpa kami di bulan ini pahala yang menyampaikan pada kemuliaan yang diharapkan, dan memperoleh bermacam kekayaan yang dirindukan.

46) Pastikan bagi kami ampunan-Mu untuk kekurangan kami memenuhi hak-Mu di bulan ini. Dengan sisa umur kami sampaikan kami pada bulan Ramadhan yang akan datang. Jika Engkau sudah sampaikan kami padanya bantulah kami untuk melakukan ibadah yang layak untuk-Mu, bimbinglah kami untuk menegakkan ketaatan yang pantas untuk-Mu, berilah kami amal saleh yang memenuhi hak-Mu dalam dua bulan ini: Ramadhan ini dan Ramadhan yang akan datang dari seluruh bulan.

47) Ya Allah, apa saja dosa besar dan kecil yang kami lakukan di bulan ini, atau kedurhakaan yang kami kerjakan, atau kesalahan yang kami langgar dengan sengaja atau lupa, baik kezaliman pada diri kami atau pelanggaran terhadap kehormatan yang lain, maka sampaikan shalawat kepada Muhammad dan keluarganya. Tutuplah kami dengan penutupan-Mu. Ampuni kami dengan ampunan-Mu.

48) Ya Allah, sampaikan shalawat kepada Rasulullah dan keluarganya. Selamatkan kami dari bencana berkat bulan Ramadhan. Berkahi kami pada hari raya kami dan saat berbuka kami. Jadikanlah ia hari yang terbaik yang melewati kami, yang paling dapat menarik ampunan-Mu, yang paling cepat menghapus dosaku. Ampuni dosa-dosa kami yang tampak dan tersembunyi.

49) Ya Allah, dengan berlalunya bulan ini lepaskan kami dari kesalahan kami, dengan keluarnya bulan ini keluarkan kami dari kesalahan kami. Jadikan kami dengan bulan ini, orang yang paling bahagia, orang yang besar memperoleh bagian, orang yang paling tinggi mendapat keuntungan.

50) Ya Allah, barangsiapa memelihara bulan ini dengan sebenarnya, menjaga kehormatannya dengan sebenarnya, menegakkan hukum-hukumnya dengan sebenarnya, menjaga diri dari dosa-dosa dengan sebenarnya, mendekatkan diri kepada-Mu dengan sedekat-dekatnya, yang memastikan ridha-Mu dan mengundang kasih-Mu.
Berilah kami yang seperti itu dari kekayaan-Mu. Karuniakan kepada kami yang berlipat-ganda dari anugrah-Mu, karena anugrah-Mu tidak pernah berkurang bahkan berlipat, khazanah kebaikan-Mu tidak pernah menghilang, dan pemberian-Mu pemberian yang penuh kebahagiaan.

51) Ya Allah, sampaikan shalawat kepada Muhammad dan keluaganya, tuliskan bagi kami seumpama pahala orang yang berpuasa dan beribadah kepada-Mu di bulan ini sampai hari kiamat.

52) Ya Allah, kami bertaubat kepada-Mu pada hari fitri kami, yang Kaujadikan bagi kaum mukminin sebagai hari raya dan bahagia, bagi pengikut agama-Mu tempat berkumpul dan bersama. Kami bertaubat dari setiap dosa yang kami lakukan, dari setiap kesalahan yang kami dahulukan atau getaran jahat yang kami sembunyikan, dengan taubat yang tidak membawa kami kembali pada dosa, dan tidak kembali sesudahnya pada kesalahan; dengan taubat yang tulus dan bersih dari syak dan keraguan. Terimalah taubat kami, ridhai kami, teguhkan kami di dalamnya.

53) Ya Allah, berikan kepada kami ketakutan akan balasan yang diancamkan, dan kerinduan pada pahala yang dijanjikan. Sehingga kami dapat menentukan kelezatan yang dari-Mu kami mohonkan, dan penderitaan yang dari-Mu kami minta perlindungan.

54) Jadikan kami di sisi-Mu orang-orang yang bertaubat, yang telah Kaupastikan bagi mereka cinta-Mu, dan Kauterima mereka yang kembali mentaati-Mu, wahai Yang Paling Adil dari segala yang adil.

55) Ya Allah, ampuni juga ayah dan ibu kami dan semua pemeluk agama kami yang terdahulu dan yang kemudian sampai hari kiamat.

56) Ya Allah, sampaikan shalawat kepada Muhammad nabi kami dan keluarganya, seperti Kausampaikan shalawat kepada para malaikat muqarrabin. Sampaikan shalawat kepadanya dan keluarganya seperti Kausampaikan shalawat kepada para nabi yang diutus. Sampaikan shalawat kepadanya dan keluarganya seperti Kausampaikan shalawat kepada hamba-hamba-Mu yang saleh. Dan yang lebih utama dari itu, ya Rabbal ‘alamîn. Dengan shalawat yang kebeekahannya sampai kepada kami, yang manfaatnya menggapai kami, yang karenanya diijabah doa kami.

Engkaulah Yang Paling Pemurah dari siapapun yang diharapkan
Engkau Yang Paling Mencukupi dari siapapun yang diandalkan
Engkaulah Yang Paling Memberi dari siapapun anugrahnya dimohonkan
Dan Engkaulah Yang Maha Kuasa atas segala sesuatu.
(Kitab Ash-Shahifah As-Sajjadiyah doa ke 45)

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1438 H
Mohon Maaf Lahir-Batin

Wassalamualaikum wr wb
-----------------------------------------
berguru kepada : Dewan Guru Tpa Tgk Meurah