Hidup Mandiri

Pemuda Deunong Love Valentine's Day Pumping Heart

Senin, 25 September 2017

FATWA MUI TENTANG TRADING FOREX

Aneh tapi nyata.
Studi kasus :
Seseorang yang mempunyai uang dolar AS (USD) menukarkan uangnya menjadi rupiah (RP), terus dari RP ia tukar lagi menjadi uang Turki (Lira), dari Lira ia tukarkan menjadi Riyal dan riyal ia tukar kembali menjadi USD.
Setelah terjadinya transaksi yang aneh tersebut, orang tersebut berubah kekayaannya. Misal awal ia punya 13 USD menjadi 16 USD setelah transaksi panjang itu.
Nyan kira-kira Tgk2 tentang buet lagee nyoe. Halalkah kekayaannya yang bertambah itu?

FATWA MUI TENTANG TRADING FOREX
Fatwa MUI Tentang Jual Beli Mata Uang (AL-SHARF)
Pertanyaan yang pasti ditanyakan oleh setiap trader di Indonesia :
1. Apakah Trading Forex Haram?
2. Apakah Trading Forex Halal?
3. Apakah Trading Forex diperbolehkan dalam Agama Islam?
4. Apakah SWAP itu?
Mari kita bahas dengan artikel yang pertama :
Forex Dalam Hukum Islam
بسم الله الرحمن الرحيم
Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH; Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam.
Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhan/komoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara.
Perbandingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai.
HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS
1. Ada Ijab-Qobul : ---> Ada perjanjian untuk memberi dan menerima
  • Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai.
  • Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan.
  • Pembeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakantindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat)
2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu:
  • Suci barangnya (bukan najis)
  • Dapat dimanfaatkan
  • Dapat diserahterimakan
  • Jelas barang dan harganya
  • Dijual (dibeli) oleh pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya
  • Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan.
Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama.
"Jangan kamu membeli ikan dalam air, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan".
(Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Mas'ud)
Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifatsifatnya atau ciri-cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah:
Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya".
Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islam:
“Kesulitan itu menarik kemudahan.”
Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkus/tertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi label yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. cit. hal. 135. Mengenai teks kaidah hukum Islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55.
JUAL BELI VALUTA ASING DAN SAHAM
Yang dimaksud dengan valuta asing adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, poundsterling Inggris, ringgit Malaysia dan sebagainya. Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional maka tiap negara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya eksportir Indonesia akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonesia memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri.
Dengan demikian akan timbul penawaran dan perminataan di bursa valuta asing. setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya masing-masing (kurs adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang asing) misalnya 1 dolar Amerika = Rp. 12.000. Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing. Pencatatan kurs uang dan transaksi jual beli valuta asing diselenggarakan di Bursa Valuta Asing (A. W. J. Tupanno, et. al. Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, hal 76-77)

FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS
Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia
No: 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf)
Menimbang :
a. Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan
transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis.
b. Bahwa dalam 'urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa
bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandangan ajaran Islam berbeda antara satu  bentuk dengan bentuk lain.
c. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman.
Mengingat :
1. "Firman Allah, QS. Al-Baqarah[2]:275: "...Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba..."
2. "Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa'id al-Khudri:Rasulullah SAW bersabda, 'Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak)' (HR. albaihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban).
3. "Hadis Nabi Riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa'i, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari 'Ubadah bin Shamit, Nabi s.a.w bersabda: "(Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya'ir dengan sya'ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.".
4. "Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa'i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi s.a.w bersabda: "(Jual-beli) emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai."
5. "Hadis Nabi riwayat Muslim dari Abu Sa'id al-Khudri, Nabi s.a.w bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian yang lain; dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai.
6. "Hadis Nabi riwayat Muslim dari Bara' bin 'Azib dan Zaid bin Arqam : Rasulullah saw melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai).
7. "Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf: "Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram."
8. "Ijma. Ulama sepakat (ijma') bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu
Memperhatikan :
1. Surat dari pimpinah Unit Usaha Syariah Bank BNI no. UUS/2/878
2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari'ah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H/ 28 Maret 2002.
MEMUTUSKAN :
Dewan Syari'ah Nasional Menetapkan : FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF).
Pertama : Ketentuan Umum
Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).
2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan).
3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai.
Kedua : Jenis-jenis transaksi Valuta Asing
1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.
2. Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa'adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah)
3. Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
4. Transaksi OPTION yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
Ketiga : Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 M
DEWAN SYARI'AH NASIONAL - MAJELIS ULAMA INDONESIA

Rabu, 20 September 2017

Keajaiban Berpuasa di Bulan Muharam


Bulan Muharam adalah bulan yang amat mulia, sampai-sampai Allah mengabadikan di dalam Alquran:
“Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah ialah dua belas bulan. Dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah menganiaya diri dalam bulan yang empat itu, perangilah musyrikin semuanya. Ketahuilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertaqwa.” (QS. At-Taubah: 36)
Salah satu dari empat bulan haram itu adalah bulan Muharam. Hal ini terlihat jelas dari kandungan hadits sahih berikut ini:
“Di dalam satu tahun ada dua belas bulan. Di antaranya terdapat empat bulan yang mulia. Tiga di antaranya berturut-turutDzulqa’dah, Dzulhijjah, dan Muharram. (Adapun bulan) Rajab berada di antara bulan Jumada dan Sya’ban.” (HR. Bukhari No. 2958 dari Abu Bakar).
Pahala dan dosa yang dilakukan di bulan-bulan yang dimuliakan tersebut lebih besar dan dahsyat dibandingkan bulan-bulan selainnya. Allah SWT berfirman, "Janganlah kalian menzalimi diri-diri kalian (dengan berbuat dosa) di dalamnya (di bulan-bulan tersebut).” (QS. At-Taubah: 36)
Amalan di Bulan Muharam
1. Memperbanyak puasa, terutama puasa Asyura, yaitu berpuasa di tanggal 10 Muharam.
Hal ini sesuai sabda Rasulullah SAW:
“Puasa yang paling utama setelah puasa Ramadan adalah puasa di bulan AllahMuharam.” (HR. Muslim)
Beberapa Keutamaan Puasa di Bulan Asyura
Dari Ibnu Abbas RA berkata Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa berpuasa di hari Asyura' (10 Muharam), maka Allah SWT memberinya pahala 10.000 malaikat dan barangsiapa yang berpuasa di hari Asyura' (10 Muharam) maka diberi pahala 10.000 orang berhaji dan berumrah, dan 10.000 pahala orang mati syahid. Barangsiapa mengusap kepala anak-anak yatim di hari tersebut, maka Allah SWT menaikkan dengan setiap rambut satu derajat. Barangsiapa yang memberi makan kepada orang yang berbuka puasa pada orang mukmin di hari Asyura', maka seolah-olah dia memberi makan seluruh umat Rasulullah SAW yang berbuka puasa dan mengenyangkan perut mereka."
Selain yang disebutkan hadits di atas, puasa di bulan Asyura memiliki manfaat lain, yaitu: menghapuskan kesalahan setahun yang lalu. Hal ini jelas tertulis di dalam hadits berikut ini:
“Puasa ‘Asyura menghapus kesalahan setahun yang telah lalu.” (HR. Muslim)
Rasulullah ditanya tentang puasa di hari Asyura, maka beliau menjawab, "Puasa itu bisa menghapuskan (dosa-dosa kecil) ditahun kemarin." (HR. Muslim, AbuDawud, Ahmad, Baihaqidan Abdur Razaq)
Yang dimaksudkan menghapuskan dosa setahun adalah dosa-dosa kecil, bukan dosa besar. Hal ini didukung oleh beberapa pernyataan ulama besar Imam Nawawiy dan Ibnu Taimiyyah, berikut ini:
Imam Nawawiy berkata, “Puasa hari Asyura menghapuskan seluruh dosa-dosa kecil selain dosa-dosa besar dan sebagai kafarrah(penebus dosa) dosa selama satu tahun.” (AlMajmu’ Syarh al-Muhadzab juz 6)
Syaikhul IslamIbnu Taimiyyah berkata, “Dihapuskan dosa-dosa dengan thaharah (bersuci), salat, puasa di bulan Ramadan, puasa hari Arafah, dan puasa hari Asyura. Semuanya untuk dosa-dosa kecil.”(Al-Fatawa alKubra juz 5)
2. Membaca Doa Asyura
Sebelum membaca doa ini, melakukan salat Maghrib dan salat sunah setelah salat Maghrib.
Salat sunah dilakukan sebanyak empat rakaat dengan dua kali salam. Dengan kata lain, dua rakaat salam, dua rakaat salam. Setiap rakaat setelah membaca surat Alfatihah, membaca surat Al Ikhlas sebanyak 50x. Setelah salat sunah ini selesai dilakukan, maka membaca doa Asyura, seperti di bawah ini. Boleh dibaca 7x, namun lebih utama dibaca sebanyak 70x.
Doa Asyura
(Dibaca setelah salat sunah setelah Maghrib 70 X)
حَسْبُنَااللَّهُ وَنِعْمَ الْوَكِيْلُ نِعْمَ الْمَوْلَى وَنِعْمَ النَّصِيْرُ
سُبْحَانَ اللَّهِ مِلْءَالْمِيْزَانِ وَمُنْتَهَى الْعِلْمِ وَمَبْلَغَ الرِّضَاوَزِنَةَالْعَرْشِ
لاَمَلْجَأَ وَلاَمَنْجَأَ مِنَ اللَّهِ اِلاَّ اِلَيْهِ سُبْحَانَ اللَّهِ عَدَدَالشَّفْعِ وَالْوِتْرِ
وَعَدَدَكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّاتِ كُلِّهَانَسْأَلُكَ السَّلاَمَةَبِرَحْمَتِكَ يَااَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ
وَلاَحَوْلَ وَلاَقُوَّةَاِلاَّبِاللَّهِ الْعَلِىِّ الْعَظِيْمِ
وَهُوَحَسْبُنَ وَنِعْمَ الْوَكِيْلُ نِعْمَ الْمَوْلَى وَنِعْمَ النَّصِيْرُ
وَصَلَّى اللَّهُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ
"Hasbunallahu wani'mal wakiilu ni'mal maulaa
wani'man nashiiru
Subhanallahi mil-al miizaani wa muntahal 'ilmi wa mablaghar ridhaa wazinatal 'arsyi
Laa malja-a walaa manja-a minallahi illa ilaihi subhaanallahi 'adadasy syaf'ir wal witri
Wa 'adada kalimaatillahittaammaati kulliha nas-alukas salaamata birahmatika yaa arhamar raahimina
Walaa haula walaa quwwata illa billahil 'aliyyil 'azhiimi
Wa huwa hasbuna wa ni'mal wakiilu ni'mal maulaa wa ni'man nashiiru
Wa shallalahu 'alaa sayyidina muhammadin wa 'alaa aalihi washahbihii wasallam"
Artinya:
"Cukuplah Allah menjadi sandaran kami, dan Dia sebaik-baik Pelindung, sebaik-baik kekasih, dan sebaik-baik Penolong. Maha Suci Allah sepenuh timbangan, sesempurna ilmu, sepenuh keridhaan dan timbangan 'arsy. Tidak ada tempat berlindung dan menyelamatkan diri dari Allah, kecuali hanya kepada-Nya. Maha Suci Allah sebanyak bilangan genap dan ganjil, dan sebanyak kalimat Allah yang sempurna, kami memohon keselamatan dengan rahmat-Mu wahai Dzat Yang Paling Penyayang diantara semua yang penyayang. Dan tiada daya upaya dan kekuatan, kecuali dengan pertolongan Allah Yang Maha Tinggi lagi Maha Agung. Dan Dialah yang mencukupi kami, sebaik-baik Pelindung, sebaik-baik kekasih, dan sebaik-baik Penolong. Semoga rahmat dan salam Allah tetap tercurah kepada junjungan kami Nabi Muhammad, teriring keluarga dan sahabat beliau."
Keajaiban Bulan Muharam
Banyak momentum penting yang terjadi di bulan Muharam, diantaranya:
1.Allah menyelamatkan Bani Israil, yaitu Nabi Musa AS beserta kaumnya dari kejaran Firaun dan bala tentaranya. Sebagai rasa syukur kepada Allah SWT, nabi Musa AS berpuasa di hari ini. Jadi, hari Asyura adalah hari dimana laut Merah terbelah sebagai sarana penyelamat Nabi Musa dan pengikutnya dari kejaran tentara Firaun.
Ketika mengetahui kejadian ini, maka Rasulullah bersabda"Aku lebih berhak terhadap Musa daripada kalian. Kemudian beliau berpuasa di hari itu dan memerintahkan para shahabat agar berpuasa di hari itu."(HR. Bukhari No. 1865)
2. Puasa di hari Asyura sudah dikenal sejak jaman jahiliyah, bahkan sebelum diutus Rasulullah SAW.
Al-Qurthubi berkata, "Kemungkinan kaum Quraisy menyandarkan amalan puasa mereka kepada syari'at orang-orang sebelum mereka, seperti syari'at Nabi Ibrahim."
3. Tanggal 10 Muharam atau pertama Allah di dalam: menciptakan alam (termasuk laut), menurunkan rahmat, dan menurunkan hujan.
4. Allah menciptakan ‘arsy (singgasana Allah), Lauhul Mahfudz, dan Qalam.
5. Hari Asyura adalah hari dimana Allah menciptakan Malaikat Jibril.
Nabi Adam bertaubat kepada Allah.
7. Hari Asyura adalah hari dimana Nabi Idris diangkat oleh Allah ke langit.
Nabi Nuh diselamatkan Allah dari banjir bandang melalui perahu, setelah bumi ditenggelamkan selama enam bulan.
9. Hari Asyura adalah hari dimana Nabi Ibrahim dilahirkan, diangkat sebagai Khalilullah (kekasih Allah), serta diselamatkan Allah dari panasnya api Raja Namrud.
10. Hari Asyura adalah hari dimana Allah menurunkan kitab Taurat kepada Nabi Musa.
11. Hari Asyura adalah hari dimana Nabi Yusuf dibebaskan dari penjara.
12. Hari Asyura adalah hari dimana penglihatan Nabi Ya’kub dipulihkan kembali oleh Allah.
13. Hari Asyura adalah hari dimana Nabi Ayub disembuhkan Allah dari penyakit yang dideritanya.
14. Hari Asyura adalah hari dimana Nabi Yunus selamat dari perut ikan paus setelah berada di dalamnya selama 40 hari 40 malam.
kesalahan Nabi Daud diampuni oleh Allah.
16. Hari Asyura adalah hari dimana Nabi Sulaiman diberi Allah kerajaan yang luas dan besar.
17. Hari Asyura adalah hari dimana Nabi Isa diangkat ke langit.
18. Pada tanggal 1 Muharam, Khalifah Umar Al-Khattab menetapkan hari pertama bagi setiap tahun baru Islam (Kalendar Hijriah).
Bagaimana Melakukan Puasa Asyura?
Menurut Ibnul Qayyim, ada beberapa cara melaksanakan puasa Asyura:
1. Berpuasa di hari Asyura (10 Muharam) dan Tasu’ah (9 Muharam). Ini yang paling utama, menurut riwayat berikut ini:
Ibnu Abbas berkata, “Ketika Rasulullah berpuasa di hari Asyura dan memerintahkan para sahabat berpuasa, mereka berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya hari tersebut diagungkan oleh orang-orang Yahudi dan Nasrani," maka Rasulullah bersabda, “Maka apabila datang tahun depan insya Allah kita berpuasa juga di hari ke sembilan.” Ibnu Abbas berkata, “Tidaklah datang tahun berikutnya sampai Rasulullah wafat.”(HR. Muslim No. 1916)
Diutamakan melakukan puasa Asyura (10 Muharam) disertai dengan Tasu’a (9 Muharam) untuk membedakan umat Islam dari orang-orang Yahudi dan Nasrani.
2. Berpuasa di hari Asyura (10 Muharam) dan tanggal 11 Muharam. Mendapatkan pahala, namun tidak sebesar yang pertama.
3. Berpuasa hanya di hari Asyura (10 Muharam) saja. Sebagian ulama menganggap makruh, sebagian lainnya tidak menganggap makruh.
Sementara ulama berbeda pendapat.
4. Berpuasa selama tiga hari, yaitu: tanggal 9, 10dan 11 Muharam.
Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Abbas, "Selisihilah orang Yahudi dan berpuasalah sehari sebelum dan sehari setelahnya."
Hadits di atas diperkuat oleh pendapat Ibnu Hajar di dalam Fath al-Baari 4/246 yang mengisyaratkan keutamaan berpuasa dengan cara ini. Imam asy-Syaukani (di dalam kitab Nail al-Authar, 4/245) juga mendukung pendapat puasa selama tigahari.
Sebagian ulama yang memilih cara ini adalah dimaksudkan untuk lebih hati-hati, terutama bila ada perbedaan di dalam menentukan awal bulan Muharam.
Ibnu Qudamah di dalam kitab AlMughni, bersumber dari pendapat Imam Ahmadmemilih cara ini untuk menyikapi keraguan atau kerancuan di dalam menentukan awal bulan Muharam.
5. Berpuasa dua hari, yaitu tanggal 9 dan 10 Muharam atau 10 dan 11 Muharram.
Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Abbas, "Selisihilah orang Yahudi dan berpuasalah sehari sebelum atau sehari setelahnya."Hadits ini sahih secara mauquf sebagaimana disebutkan di dalam kitab AsSunan alMa'tsurah, AsySyafi'i, No. 338 dan Ibnu Jarir AthThabari di dalam kitab Tahdzibul Atsar, 1/218.
Hanya Allah sumber kebenaran.
Wallahu ‘alam bish shawab.